Jawaban:
1.Pasal 28E ayat (1) “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2.Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Penjelasan:
semoga membantu