Mengesahkan dan menetapkan RUUD (yang dibuat dalam sidang kedua BPUPKI) menjadi UUD negara RI (dikenal dengan UUD 1945).
Memilih Ir. Soekarno dan Moh. Hatta menjadi presiden dan wakil presiden.
Dalam masa peralihan, tugas presiden dibantu oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat).