Jawaban:
persamaan kedudukan dalam hukum yaitu setiap warga negara indonesia berhak mendapat perlakuan yang sama dalam penegakan hukum yang ada. contoh: kita dapat menuntut dalam mendapatkan keadilan apabila hak yang kita miliki di langgar orang lain dan kita juga wajib dituntut apabila kita melanggar hak hak orang lain.