Mau bertanya ini jawabannya apa ya kakak2 makasih ya

Jawaban:
no 11.
Dalam UUD 1945 sudah diatur tentang fasilitas pelayanan kesehatan yaitu : Pasal 28H ayat 1 : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
SEMOGA MEMBANTU…!!